Rabu, 03 Juni 2009

KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL

Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk
dukungan kita pada Prita Mulyasari.

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan
tindakan di bidang mereka masing-masing.

Apa yang bisa kita lakukan?

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya?

1. Copy-paste email di bawah

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim

3. Kirimkan ke alamat info@omnihealthcare.co.id dan
info@omni-hospitals.comcc kan ke pengacaranya Risma Situmorang,
Heribertus & Partners di
rhnp@cbn.net.id

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon
+622153125555 atau print dan fax +622153128666

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan
gunakan kata kasar/sara tentunya)

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke
teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga.

Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak
nyata pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya!

Ayo emailkan sekarang juga!

= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = =
to: info@omnihealthcare.co.id, info@omni-hospitals.com
cc: rhnp@cbn.net.id

Yth.
Management RS OMNI International dan Pengacaranya
Tanggerang

Dengan hormat,

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS
OMNI International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI
International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU.

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah
ungkapan kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang
berikan.

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan
masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum
PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda
sendiri.

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang
agar:

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada
Prita Mulyasari

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding
dan tidak melakukan eksekusi hukumnan

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan
support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan
kesehatan bagi para pasiennya

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni
International tangerang

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan
dan pertimbangkan dengan serius dan masak-masak.

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak
berlarut-larut.

Hormat saya,

[Nama pengirim]
[Alamat/Lokasi]
[Tanggal]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar